PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 91
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dan Pasal 90 berdasarkan kebijakan Rektor.
