PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 90
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan sistem pengendalian intern; b. pelaksanaan audit dan penilaian bidang keuangan dan kinerja Universitas; dan c. penyampaian laporan kepada Rektor.
