PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 92
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) dibantu oleh seorang Sekretaris. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan.
