PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 83
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemasaran, pengembangan dan kerja sama bisnis Universitas. (2) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
