PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 84
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Pusat Layanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kerja sama internasional. (2) Pusat Layanan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
