PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 82
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Pusat Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan pengembangan bahasa bagi civitas akademika Universitas. (2) Pusat Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.
