PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 52
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Biro AAKK menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan; c. pelaksanaan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan d. pengembangan bakat dan minat mahasiswa; e. pemberdayaan alumni; f. pelaksanaan administrasi kerja sama; g. pengembangan kelembagaan; dan h. pelaksanaan kehumasan, pendokumentasian, informasi dan publikasi.
