PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 53
BAB 2 — ORGANISASI
Biro AAKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 terdiri dari: a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; serta b. Bagian Kerja Sama, Kelembagaan, dan Humas.
