PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 51
BAB 2 — ORGANISASI
Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b yang selanjutnya disebut Biro AAKK mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.
