PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 50
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian Organisasi, Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penataan organisasi, tata laksana, standar operasional prosedur, standar pelayanan minimal, dan evaluasi kinerja, serta pelaporan. (2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi pegawai, penyiapan pelaksanaan seleksi, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, assesment, dan pengembangan, dan kesejahteraan pegawai. (3) Subbagian Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan Keputusan Rektor, pertimbangan, dan bantuan hukum.
