PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 49
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c terdiri dari: a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Subbagian Kepegawaian; dan c. Subbagian Peraturan Perundang-undangan.
