PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 46
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem informasi perencanaan dan anggaran, penyiapan penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran. (2) Subbagian Keuangan dan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas melakukan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi instansi, SIMAK BMN, akuntansi BLU, dan penyusunan laporan keuangan.
(3) Subbagian Evaluasi, Pelaporan Program, dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c mempunyai tugas melakukan evaluasi, pelaporan program, dan anggaran.
