PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 45
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Perencanaan; b. Subbagian Keuangan dan BMN; dan c. Subbagian Evaluasi, Pelaporan Program, dan Anggaran.
