PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 44
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sistem informasi perencanaan dan anggaran; b. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran; c. pelaksanaan anggaran, verifikasi, dan perbendaharaan; d. pelaksanaan akuntansi instansi dan SIMAK BMN; e. pelaksanaan akuntansi BLU; dan f. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
