PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 43
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi, penyusunan rencana, evaluasi, pelaporan program dan anggaran, verifikasi, perbendaharaan, akuntansi instansi, Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), akuntansi Badan Layanan Umum (BLU), serta pelaporan keuangan.
