PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 42
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a mempunyai tugas melakukan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi dan publikasi. (2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b mempunyai tugas melakukan kerumahtanggaan. (3) Subbagian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan BMN.
