PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 47
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan dan pengembangan pegawai.
