PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 39
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan BMN, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan
