PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 40
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi dan publikasi; b. pelaksanaan kerumahtanggaan; dan c. pelaksanaan pengelolaan BMN.
