PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 38
BAB 2 — ORGANISASI
Biro AUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri dari: a. Bagian Umum; b. Bagian Perencanaan dan Keuangan; serta c. Bagian Organisasi dan Kepegawaian.
