PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 56...
Pasal 64
(1) Rekruitmen Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan Universitas yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan
sumber daya manusia. (2) Rekruitmen Dosen dilaksanakan oleh Universitas berdasarkan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (3) Pengangkatan dan pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian.
- Diantara Pasal 89 dan Pasal 90 disisipkan 1 (satu) paragraf baru dan 1 (satu) pasal baru, yakni Paragraf 7 dan Pasal 89A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
