PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 56...
Pasal 63
(1) Pegawai Universitas terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Dosen tetap PNS; b. Dosen tetap bukan PNS; dan c. Dosen tidak tetap. (3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Tenaga Kependidikan PNS; b. Tenaga Kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan c. Tenaga Kependidikan Tidak Tetap. (4) dihapus (5) Gaji Pegawai Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 64 diubah, sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
