PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 56...
Pasal 48
Syarat-syarat calon Wakil Direktur adalah: a. berstatus PNS; b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor (S3); e. memiliki jabatan fungsional Lektor; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan i. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Wakil Direktur secara tertulis.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan ayat (4) dihapus Pasal 63, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
