PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 56...
Pasal 44
Persyaratan calon Wakil Dekan: a. berstatus PNS; b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor (S3) dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor atau lulusan program Magister (S2) dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. dihapus; f. dihapus; g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan j. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Wakil Dekan secara tertulis.
- Ketentuan huruf c Pasal 48 diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
