PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 56...
Pasal 89A
(1) Laboratorium diselenggarakan oleh Fakultas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2016
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
