PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 93
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan Institut setiap tahun Rektor harus menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal yang terdiri dari: a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal; dan b. laporan kinerja kegiatan akademik dan nonakademik. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan aktivitas/laporan operasional; c. neraca; d. laporan arus kas; dan e. catatan atas laporan keuangan. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan laporan keuangan unsur pelaksana. (5) Laporan keuangan Institut disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum.
