PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 92
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Laporan keuangan Institut diaudit oleh Satuan Pengawas Internal. (2) Apabila diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta dilakukannya pemeriksaan khusus.
