PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 94
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Institut yang dialokasikan dalam APBN/APBD. (2) Selain dana yang dialokasikan dalam APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapatan Institut juga dapat berasal dari masyarakat.
(3) Pendapatan Institut dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
