PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Dana Kebajikan mempunyai tujuan: a. meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparasi, dan akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana Kebajikan; dan b. meningkatkan manfaat Dana Kebajikan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
