PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Dana Kebajikan berasaskan: a. ajaran agama Khonghucu; b. partisipatif; c. amanah; d. kemanfaatan; e. keadilan; f. kepastian hukum; g. profesionalitas; h. transparansi; dan i. akuntabilitas.
