PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Dana Kebajikan adalah sumbangan keagamaan yang wajib ditunaikan oleh umat Khonghucu yang mampu sebagai salah satu bentuk pengamalan ajaran agama Khonghucu.
- Pengelolaan Dana Kebajikan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Kebajikan.
- Lembaga Pengelola Dana Kebajikan yang selanjutnya disingkat LPDK adalah lembaga yang mempunyai tugas melakukan Pengelolaan Dana Kebajikan.
- Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.
