PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN
Pasal 4
BAB 2 — LEMBAGA PENGELOLA DANA KEBAJIKAN
(1) Untuk melaksanakan Pengelolaan Dana Kebajikan dibentuk LPDK. (2) LPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan Khonghucu berbadan hukum. (3) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk perkumpulan atau yayasan.
