PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN
Pasal 11
BAB 2 — LEMBAGA PENGELOLA DANA KEBAJIKAN
(1) Pengurus LPDK paling sedikit terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Bendahara. (2) Pengurus LPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan organisasi kemasyarakatan
keagamaan Khonghucu berbadan hukum yang membentuk LPDK. (3) Masa bakti pengurus LPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali sesuai dengan kebutuhan.
