PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN
Pasal 10
BAB 2 — LEMBAGA PENGELOLA DANA KEBAJIKAN
Ketentuan mengenai mekanisme, waktu, dan teknis verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
