PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN
Pasal 12
BAB 2 — LEMBAGA PENGELOLA DANA KEBAJIKAN
(1) LPDK dapat membentuk 1 (satu) perwakilan di provinsi dan kabupaten/kota. (2) LPDK Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu LPDK dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Kebajikan. (3) LPDK Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh LPDK setelah berkoordinasi dengan pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan Khonghucu berbadan hukum yang membentuk LPDK.
