PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA...
Pasal 9
BAB 2 — STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA
(1) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b disajikan dalam rencana pembelajaran semester. (2) Rencana pembelajaran semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen MKA secara mandiri atau bersama dalam kelompok dosen MKA sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Perguruan Tinggi atau unit organisasi penyelenggara MKA pada Perguruan Tinggi.
