PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA...
Pasal 10
BAB 2 — STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran MKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c didasarkan pada perencanaan proses pembelajaran MKA. (2) Proses pembelajaran MKA dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. (3) Metode pembelajaran MKA dapat dilaksanakan: a. perkuliahan; b. responsi dan tutorial; c. seminar; d. praktikum; e. praktik lapangan; dan/atau f. pengabdian kepada masyarakat.
