Pasal 8
BAB 2 — STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA
Karakteristik proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a bersifat: a. interaktif-kolaboratif, yakni pembelajaran MKA dilaksanakan dengan mengutamakan proses interaksi dan kolaborasi antara mahasiswa dan dosen serta antarmahasiswa; b. holistik, yakni pembelajaran MKA mendorong terbentuknya pola pikir yang komprehensif dan luas dengan menyelaraskan nilai-nilai agama dan kearifan lokal; c. integratif, yakni pembelajaran MKA dilaksanakan dengan terintegrasi melalui pendekatan interdisiplin dan multidisiplin; d. saintifik, yakni pembelajaran MKA dilaksanakan dengan mengutamakan pendekatan ilmiah; e. kontekstual-tematik, yakni pembelajaran MKA disesuaikan dengan perkembangan zaman yang dikaitkan dengan permasalahan di masyarakat melalui pendekatan interdisipliner; dan f. berpusat pada mahasiswa, yakni pembelajaran MKA mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta
mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan.
