PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA...
Pasal 7
BAB 2 — STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA
(1) Standar proses merupakan kriteria minimal pelaksanaan pembelajaran untuk memperoleh Capaian Pembelajaran MKA. (2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. karakteristik proses pembelajaran; b. perencanaan proses pembelajaran; c. pelaksanaan proses pembelajaran; dan d. beban belajar mahasiswa.
