PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA...
Pasal 6
BAB 2 — STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA
(1) Perguruan Tinggi dapat mengembangkan materi MKA sesuai dengan kebutuhan dan ciri khas Perguruan Tinggi. (2) Dalam pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perguruan Tinggi mempertimbangkan aspek kemajemukan, budaya, toleransi, dan perkembangan ilmu pengetahuan.
