PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA...
Pasal 16
BAB 2 — STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA
(1) Standar pembiayaan pembelajaran MKA merupakan kriteria minimal mengenai komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan CPL. (2) Pembiayaan penyelenggaraan MKA menjadi tanggung jawab Perguruan Tinggi. (3) Pembiayaan penyelenggaraan MKA sebagaimana dimaksud ayat (2), meliputi: a. kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler; dan b. sarana dan prasarana pembelajaran.
