PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA...
Pasal 15
BAB 2 — STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA
(1) Standar pengelolaan pembelajaran meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pengendalian; d. pemantauan dan evaluasi; e. pelaporan; dan f. tindak lanjut kegiatan pembelajaran MKA. (2) Pelaksanaan standar pengelolaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Perguruan Tinggi.
