PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA...
Pasal 14
BAB 2 — STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA
(1) Perguruan Tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran MKA sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ruang belajar; b. rumah ibadah atau tempat ibadah; c. perpustakaan; d. laboratorium; e. tempat berkreasi dan berekreasi; dan f. sumber belajar lain.
