Pasal 13
BAB 2 — STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA
(1) Dosen MKA memiliki kompetensi: a. profesional b. pedagogik; c. sosial; dan d. kepribadian. (2) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kemampuan penguasaan materi MKA secara mendalam dan luas. (3) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kemampuan mengelola pembelajaran MKA. (4) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kemampuan dosen untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan mahasiswa, kolega, tenaga kependidikan, pemangku kepentingan, dan masyarakat.
(5) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan sikap luhur yang menjadi teladan bagi mahasiswa.
