PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA...
Pasal 12
BAB 2 — STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA
(1) Dosen MKA mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah lulusan program magister dari program studi keagamaan. (2) Dalam hal kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, dosen MKA harus memiliki rekomendasi dari organisasi profesi di tingkat provinsi. (3) Tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan organisasi profesi di tingkat pusat setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (4) Dalam hal tidak terdapat organisasi profesi di tingkat provinsi, permohonan rekomendasi dapat diajukan kepada organisasi profesi di provinsi terdekat.
