PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 41
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, UPT Teknologi Informasi dan Pangkalan Data menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; c. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; d. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi; e. pengembangan dan pengelolaan jaringan; f. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; g. pengumpulan, pengolahan, dan pengelolaan data; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
