PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 40
BAB 2 — ORGANISASI
UPT Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan teknologi informasi, serta pengelolaan sistem informasi, jaringan, dan pangkalan data.
