PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 39
BAB 2 — ORGANISASI
UPT Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
