PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 42
BAB 2 — ORGANISASI
UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan.
