PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 34
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e yang selanjutnya disingkat UPT merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan. (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
